CARA MELAPOR

  • Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  • Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
  • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
  • Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
    • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
    • Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
Klik disini untuk login
gambar
gambar gambar

Pertanyaan yang sering di ajukan

"Sikangpor (Sistem Informasi Tukang Lapor) adalah aplikasi yang disediakan oleh Kemenag Kabupaten Banyumas, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas atau unit kerja dibawahnya." Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara."
  1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas akan

merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor

karena kami hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Kami sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut :
  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  1. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  2. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  4. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  1. Layanan pesan singkat (SMS)/WA Ke Nomor Lapak Pengaduan 0812 1623 1114.
  2. Surat elektronik (e-mail):kabbanyumas@kemenag.go.id
  3. Telepon/Faksimile :(0281) 636068
  4. Loket Pengaduan Kankemenag Kab. Banyumas dan atau Meja Informasi di PTSP Kankemenag Kab. Banyumas
  5. Surat, kirim ke:Kepala Kemenag Kab. Banyumas Jl. DI Panjaitan No. 1 Purwokerto – 53141

Hubungi kami :

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas

Jl. DI Panjaitan No. 1 Purwokerto 53141

Telp. (0281)636068 Fax (0281)636220 email kabbanyuma@kemenag.go.id